Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Sorong Tembus 20 Kasus, Pelaku Ada Ayah Kandung

Penulis: Safwan
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (10/5/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tren kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 2023 di Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengalami peningkatan dibandingkan 2022 kemarin.

Peningkatan tersebut diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (10/5/2023).

"Kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang ditangani di Polresta Sorong Kota suda berada di kisaran 20 laporan polisi," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Kadisdik Sebut Pemkot Sorong Tak Serius Tangani Sengketa Lahan SMA Negeri 2

Laporan polisi di PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, sepanjang awal 2023 hingga kini terdiri dari persetubuhan 15 kasus dan pencabulan 5 kasus.

Terkait tindakan asusila terhadap anak, rata-rata pelakunya berusia mulai dari dewasa hingga teman sebayanya.

"Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di Sorong, mulai dari teman dekat, paman, ayah tiri hingga bahkan ayah kandung korban," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Apes Perempuan Cantik Kota Sorong, Dibekuk Karena Edarkan Sabu

Nelfince mengaku, kebanyakan kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di Kota Sorong, pelakunya orang dekat.

Rata-rata, kenaikan kasus yang pelakunya adalah orang terdekat dari para korban meningkatkan sekira 20 persen.

Jika dibandingkan dengan 2022, lanjutnya, tren kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masuk di Polresta Sorong Kota berkurang dibanding 2023.

Baca juga: Hasil Seleksi MRPBD di Kota Sorong Ditolak, Tokoh Adat Minta Perempuan Moi Jadi Prioritas

"Kalau di 2023 saya sendiri kaget dengan laporan polisi yang masuk setiap hari di Polresta Sorong Kota," ucap Nelfince.

Dari jumlah keseluruhan, hingga kini PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota telah di tahap dua ada tiga kasus.

Selain dari tiga itu, kasus pencabulan dan persetubuhan anak masih berproses di PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.

"Ada kasus pencabulan dan persetubuhan anak di PPA Polresta Sorong Kota juga masuk restorative justice," jelasnya.

Nelfince berharap, dengan peningkatan kasus pencabulan dan persetubuhan di Kota Sorong, Papua Barat Daya para orangtua lebih intens dalam menjaga si buah hati.(tribunsorong.com/safwan)