Sengketa Lahan SMA Negeri 2 Sorong
Kadisdik Sebut Pemkot Sorong Tak Serius Tangani Sengketa Lahan SMA Negeri 2
Sudah 20 tahun permasalahan tanah sengketa di SMA Negeri 2 Kota Sorong, Papua Barat Daya belum ada penyelesaian dari pemerintah Kota Sorong.
Penulis: Ivon Santi Buinei | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Persoalan Sengketa tanah SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 4 Kota Sorong, Papua Barat Daya dengan pengugat Andre Susilo Belum ada titik terang.
Persoalan ini bermula sejak 2003 hingga sekarang 2023.
Sudah 20 tahun permasalahan tanah sengketa di SMA Negeri 2 Kota Sorong, Papua Barat Daya belum ada penyelesaian dari pemerintah Kota Sorong.
Pada 2004 guru yang mendiami rumah dinas dipaksa pindah.
Baca juga: Dukung Pemilu 2024, Disdukcapil Sorong Selatan Gencarkan Perekaman di SMA
Setelah perpindahan itu guru melihat belum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk menanggapi persoalan ini.
Sehingga tahun 2007 Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong Elsina Regina Sroyer dengan guru menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD.
Persoalan ini terus bergulir hingga 2014, Andre Susilo mengugat tanah SMA Negeri 2 ke Pengadilan Negeri Sorong dan mengakui lokasi tersebut
tanahnya.
Lahan SMA Negeri 2 Sorong yang berlokasi di Jl Sungai Maruni, Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya ditukar guling dengan SMK Negeri 4 Kota Sorong yang digugat Andre Susilo.
Baca juga: Regina Harap Sengketa Lahan SMA Negeri 2 Kota Sorong Berakhir
Menyingkapi persoalan ini pada awal Maret 2023 Wakil ketua DPDR Elisabeth Nauw beserta kepala dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini sudah mengunjungi SMA Negeri 2 Kota Sorong.
Namun hingga Mei 2023 ini belum ada tangapan serius dari pemerintahKota sorong.
Yuli Atmini Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong saat di temui TribunSorong.com, Rabu (10/5/2023) mengatakan.

"Persoalan sengketa tanah ini sudah lama namun belum ada tanggapan serius dari pemerintah Kota Sorong untuk menyelesaikan masalah ini kepada Pengugat Andre Susilo," ucap Yuli Atmini.
Sebagai pihak yang digugat kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Sorong pun mengatakan.
“Tanah itu adalah milik negara dan kami ada pegang bukti, dasarnya paling kuat adalah SK Mendagri 1 Mei 1986,” kata Regina Sroyer kepada TribunSorong.com.
Sebagai mama bagi ribuan anak yang saat ini sedang menuntut ilmu di SMA Negeri 2 Kota Sorong, ia berharap yang menjadi milik negara harus dikembalikan ke negara. (TribunSorong.com/Ivon Santi Buinei)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.