Bawaslu Maybrat Ingatkan ASN dan Aparutur Kampung: Jangan Sampai Terlibat Politik Praktis
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Bawaslu Kabupaten Maybrat ingatkan keterlibatan ASN dan aparutur.
Pemilu tahun 2024, tahapan dan jadwal telah berlangsung.
Kepada tribunsorong.com, Anggota Bawaslu Maybrat Farli Sampetoding ingatkan keterlibatan politik praktis
"ketentuan, hak partai politik telah tertuang dalam UU,"ujar Farli Sabtu(13/5/2023) di kantor KPUD.
PKPU 10 Tahun 2022, pasal 240 UU 7 Tahun 2017 tentang syarat sebagai calon Anggota DPR.
Saya berharap bahwa jangan ada ASN, Aparutur kampung dan penyelenggara yang ikut konfoi melakukan pendaftaran.
UU ASN juga melarang, ASN untuk memberikan dukungan kepada Partai politik dan Bacaleg.
Semua partai politik harus berikan pendidikan politik bagi Masyarakat dan Pendukungnya.
"Kita juga sama-sama mengawasi, kalau ada Partai Politik yang bawa ASN/kepala Kampung, harus laporkan ke kami,"tegas Farli Anggota Bawaslu
Proses pengawasan operasional kami terbatas, sehingga kami berharap semua pihak ikut terlibat untuk mengawasi.
"Kita berharap agar Pemilu berlangsung aman dan kondusif," pungkas Farli
Siapa yang terpilih nanti adalah utusan Tuhan dan Masyarakat.
Partai politik dihimbau untuk berpolitik yang santun.(tribunsorong.com/desianus watho)