TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyidik dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Mengutip Kompas.tv, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.
Baca juga: KPK Terima Banyak Aduan soal Dugaan Korupsi di Sorong Selatan Papua Barat Daya
Proses hukum itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali penanganan perkara dengan mengggeledah beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Baca juga: Pencegahan Korupsi Wilayah Papua Barat Daya Dilanggar, Gusti Sagrim: Bicara Omong Kosong
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengkonfirmasi adanya penggeledahan Kantor Bea dan Cukai tersebut.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu siap membantu pemeriksaan Kejagung jika diperlukan, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.
"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kami bantu. Itu memang tugas pokok kami untuk membantu," ujar Askolani di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).
Kendati demikian, Askolani tidak menjelaskan secara gamblang penyebab Kejagung menggeledah kantor Bea dan Cukai.
Saat ditanya, dia juga tidak mau mengiyakan kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
"Kami ikuti proses, Kami belum tahu persisnya," kata Askolani.
Mengutip Kompas.tv, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud di kantor Bea dan Cukai.
Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Baca juga: Sorong Selatan Jadi Daerah Dengan Pelaporan Pajak dan Aset Terburuk di Papua Barat Daya
Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.
Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.
Baca juga: Sosok dan Daftar Kekayaan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
Hal ini diungkap oleh Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Saat itu Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Emas, Dirjen: Kita Ikuti Proses"