Gaji ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Inilah Jadwal Pencairannya Berdasarkan Golongan ASN-nya

Editor: Rahman Hakim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran THR 2023 untuk ASN dan gaji ke-13.

Tidak semua golongan ASN akan menerima gaji ke-13. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memenuhi kriteria berikut.

Sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN PNS TNI/Polri (Pos-kupang.com)

Berapa Besar Gaji Ke-13 yang Diterima PNS?

Berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut besaran gaji pokok PNS yang jadi komposisi gaji ke-13.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
(*)