Sorong Terkini

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Program JKN

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan cabang Kota Sorong mengadakan sosialilasi dan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya terdaftar sebagai peserta JKN.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dalam rangka memperluas pemahaman dan pengetahuan peserta terkait program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Sorong menggadakan sosialilasi dan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya terdaftar sebagai peserta JKN. 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh peserta yang telah terdaftar dalam program Prolanis di Klinik Maju Bersama.

Kegiatan diawali dengan senam pagi dan olahraga yang kemudian dilanjutkan sosialisasi JKN. 

Baca juga: Tunggakan Pembayaran BPJS Mandiri di Sorong Selatan Mencapai Rp100 Juta

Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta diberikan edukasi mendalam mengenai berbagai informasi dan manfaat JKN, hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, alur layanan, mengenalkan kemudahan fitur REHAB bagi peserta yang menunggak, serta layanan yang dijamin dan hak kelas rawat yang disediakan bagi peserta JKN.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Gilang Yoga Wardanu mengatakan, edukasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta, mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan memanfaatkan jaminan kesehatan yang mereka miliki.

"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan peserta Prolanis dapat mengoptimalkan manfaat yang diberikan oleh program JKN ini,” ungkap Yoga kepada TribunSorong.com Senin (5/6/2023).

Ia bilang, beberapa informasi yang disampaikan sosialisasi di Klinik Maju Bersama, antara lain :

Hak Peserta 

Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan.

Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta

Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Membayar iuran tepat waktu.

Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.

Halaman
12