TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, melalui Polsubsektor Klamit mengamankan enam orang sopir mobil truk pengangkut kayu jenis Merbau.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid mengatakan kayu jenis Merbau yang dinamakan tersebut diduga ilegal.
"Tadi malam (Senin (5/6/2023, Red) anggota Polsubsektor Klamit mengamankan sopir truk bersama barang bukti berupa enam unit truk bermuatan kayu olahan jenis merbau," katanya kepada TribunSorong.com, Selasa.(6/6/2023).
Baca juga: PUPR Sorong Selatan Siapkan Rp1 Miliar untuk Stimulan Pembangunan Rumah Warga
Ia melanjutkan, dari keterangan para sopir diketahui bahwa pemilik kayu tersebut seorang berinisial I yang beralamat di Kabupaten Sorong.
"Kayu olahan berasal dari kawasan hutan di wilayah Kampung Pasir Putih, Distrik Fkour," tegasnya.
Katanya lagi, barang bukti sementara ini masih diamankan di Polsubsektor Klamit dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (tribunsorong.com/ Paulus Pulo)