1. Pekerjaan bongkar muat di hentikan sementara.
2. Akan di lakukan rapat di sorong dari pihak kapal INDIAN PARTNERSHIP dan TKBM Sorong.
3. Pihak dari TKBM Sorong kembali ke Sorong sambil menunggu hasil rapat.
Pihak Koperasi TKBM Klayum mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputi bahwa semua kegiatan bongkar muat dalam wilayah DLKP/DLKR KSOP dan KUPP wajib dikerjakan oleh Koperasi TKBM Pelabuhan.(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)