TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tindakan represif dan kekerasan yang ditunjukkan oleh personel Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, terhadap massa aksi menuai banyak kecaman, Jumat (16/6/2023).
Kecaman tersebut juga datang dari DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Sorong, Papua Barat Daya.
Ketua DPC Permahi Sorong M Risal Abusama menilai, langkah tersebut secara tidak langsung melanggar amanah UUD 1945 tentang negara hukum.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ilegal Logging di Sorong Selatan, Polisi Daftarkan Penyitaan di PN Sorong
"Aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan kemarin, sudah barang tentu dijamin oleh UU dan kita harus hormati," ujar Risal kepada TribunSorong.com di Sorong.
DPC Permahi Sorong menilai, langkah yang dilakukan polisi saat ini adalah bentuk premanisme, dan tetesan primitif.
Meski sedari awal seorang polisi direkrut, dia lebih dulu mengikuti proses panjang hingga dilantik menjadi anggota Polri.
Meski begitu, setelah dibandingkan dengan kejadian kemarin justru negara dinilai sia-sia dalam menyiapkan seorang polisi.
"Kejadian kemarin di depan Polresta Sorong Kota akan menjadi kado pahit kinerja Polri di HUT Ke-77 dengan moto presisi di Kota Sorong," tuturnya.
Risal menegaskan, saat ini polisi tidak bisa lagi memastikan dia sebagai lembaga pengayom, pelindung dan pelayan rakyat.
"Polisi saat ini terkesan premanisme dan primitif, dan Kapolresta Sorong Kota harus segera ambil langkah," tegasnya.
Pasalnya, tindakan tersebut tidak lagi mencerminkan sebagai seorang anggota Polri yang presisi di Kota Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari)