TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Vega, Kota Sorong, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: KPU Raja Ampat Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Laki-laki Lebih Banyak
Dalam surat keputusan yang dibacakan Divisi Data KPU Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu rersebut, DPT Papua Barat Daya sebanyak 440.826 pemilih.
"Pemilih laki-laki berjumlah 227.823 dan 213.003 pemilih perempuan," katanya.
Adapun tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.156 yang tersebar di 1.014 keluahan/kampung, 132 distrik, serta lima kabupaten dan satu kota.
Penetapan DPT maupun TPS itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023.
Baca juga: Bersama Lima Pemuka Agama, Polres Maybrat Doakan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar
Surat keputusan itu selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Papua Barat, pemprov, perwakilan parpol, dan anggota DPD RI. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)