TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dua narapidana (Napi) kepergok menyimpan narkoba golongan satu jenis ganja di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kedua napi kedapatan menyimpan barang bukti ganja seberat 1,02 gram di balik jeruji besi yakni berinisial HR (30) dan AM (28).
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf N A Rumaikewi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat petugas memeriksa seluruh hunian warga binaan di Lapas Sorong.
"Kasus kepemilikan ganja terungkap saat petugas memeriksa ruangan Lapas Sorong, Rabu (5/7/2023) kemarin," ujar Gustaf Rumaikewi kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Sabtu (15/7/2023).
Razia yang dilaksanakan tersebut adalah bagian dari rutinitas seluruh petugas, agar mengecek kondisi ruang kamar hunian.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Dorong Bangun Rumah Sakit Jiwa di Kota Sorong
Pengecekan setiap kamar hunian ini juga diikuti oleh tim dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat.
"Saat razia itu petugas menemukan satu bungkus kecil yang diduga adalah narkoba jenis ganja di kamar hunian," tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata bertambah menjadi dua di dalam kamar hunian Lapas Kelas IIB Sorong.
Melihat hal tersebut, petugas langsung memeriksa seluruh warga binaan, hanya saja yang lainnya mengaku tidak tahu.
"Kami langsung lapor ke kawan-kawan polisi agar melakukan pendalaman, jangan sampai ada jaringan dari luar," jelasnya.
Gustaf Rumaikewi langsung melaporkan ke kepolisian agar mengecek, jangan sampai ada modus baru di balik kasus ini.
"Kami serahkan ke polisi agar dilakukan publikasikan ke khalayak ramai," tuturnya.
Modus Klasik
Gustaf mengaku, perihal masuknya ganja dari luar ke dalam Lapas Kelas IIB Sorong melalui sejumlah modus klasik.
Pertama, jika diperketat dari pintu masuk maka bisa jadi akan dilempar melalui pagar samping dan lainnya ke dalam lapas.
Baca juga: KOHATI Cabang Sorong Sebut Pemerintah dan Polisi Tak Kompak Tangani Kasus Anak
"Nanti setelah sudah masuk mereka mulai alasan kerja bakti atau ambil bola baru langsung simpan ganja," jelasnya.
Kedua, sistem tempel barang bukti di areal luar Lapas Kelas IIB Sorong.
"Nanti kalau tempel setelah ada kerja, buang sumpah atau lainnya, maka bisa langsung ambil," ungkapnya.
Ketiga, sistem titip lewat keluarga yang melakukan kunjungan ke lapas.
"Cara lewat keluarga ini memang sudah ada dan kami sempat lapor ke polisi, akhirnya jaringannya dibongkar," ucapnya.
Tak hanya itu, ada beberapa modus lama yang sering terungkap dan barang bukti serta warga binaan diamankan.
Meski begitu, Gustaf Rumaikewi mengaku modus ini sudah lama dan baru kembali terungkap di 5 Juli 2023 kemarin.
Hanya saja, kasus ini telah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Sorong Kota agar dilakukan pengembangan lebih lanjut.
(tribunsorong.com/safwan ashari)
Kondisi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (15/7/2023).(tribunsorong.com/safwan ashari)