"Selanjutnya tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu JM selaku nakhoda. Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (11/8/2023).
AKP Ade Andini bilang, nakhoda mengkui sengaja melayarkan kapal dari Hongkong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni SPB. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)