TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum kasus penangkapan kapal asal Hongkong yang masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya ternyata sudah sampai ke kejaksaaan.
Sebelumnya kapal bernama Min Ning De Huo bernomor 0679 tersebut diamankan pada 18 April 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Asal Hongkong Menyusup Masuk ke Sorong, Ditangkap Polairud Polda Papua Barat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menerima berkas tahap dua dari Ditpolairud Polda Papua Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong pada Kamis (10/8/202).
Baca juga: Kapal Hongkong Masuk Perairan Sorong Tanpa Dilengkapi Dokumen, Nakhoda Terancam Tiga Tahun Bui
Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal mengatakan, ada dua perkara yakni tentang pelayaran yang diselidiki oleh Ditpolairud dan Kepabeanan serta soal administrasi yang kemungkinan akan digabung.
"Kami menerima pelimpahan. Kami tahan hanya satu perkara yakni di Pidum pelayaran, perkara Bea Cukai otomatis tidak," kata Muhammad Rizal saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (11/8/2023).
Ia bilang, dua kasus ini sebenarnya objeknya sama, hanya saja yang membedakan adalah kualifikasi deliknya .
Intinya yang satu pelayaran dan satu yang dilanggar terkait Bea Cukai mengenai bongkar muatan.
Baca juga: Seriusi Kapal Inggris yang Bocor di Perairan Raja Ampat, Tim Dirjen Hubla dan KPLP Tinjau Langsung
Muhammad Rizal berujar, Bea Cukai tidak menahan nakhoda karena proses awal ditangani Ditpolairud.
"Terhitung tahap dua itu kami menahan (tersangka) di perkara Pidumnya," katanya.
Baca juga: KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991 Dikerahkan Dukung MNEK di Makassar, Layani Bakti Kesehatan Gratis
Sebelumnya diberitakan, kapal asal Hongkong ditangkap di perairan dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E.
Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andin bilang, kronologis kejadian, pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menyelidiki sekitar kolam bandar Kota Sorong.
Pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim mendapati kapal yang nama lambungnya berbahasa asing.
"Selanjutnya tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu JM selaku nakhoda. Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Setelah Dilantik, 206 Bintara & Tamtama TNI AL Siap Berlabuh di Kapal Perang Perbatasan Papua Maluku
AKP Ade Andini bilang, nakhoda mengkui sengaja melayarkan kapal dari Hongkong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni SPB.
Nakhoda dari Sumatera Utara
Nakhoda Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal Hongkong yang diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ternyata Warga Negara Indonesia (WNA).
Lelaki berinisial JM berusia 51 tahun tersebut berasal dari Sumatera Utara.
Baca juga: Koarmada III Amankan Kapal MV Inggris Indian Partnership yang Karam di Perairan Misool Raja Ampat
Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengatakan, JM diduga diutus oleh pemilik perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, yakni PT GEA yang berkantor di Sorong, Papua Barat Daya membawa kapal dari Hongkong ke Indonesia.
Menurutnya, JM diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen kapal yang dia nakhodai.
"Dia berani membawa kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (KPB)," kata AKP Ade Andini kepada awak media di Kota Sorong, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kapal Pesiar Coral Adventurer Sandar di Kofiau Raja Ampat, Perekonomian Masyarakat Pun Terkerek
Kini JM harus menanggung risiko hukum atas kesalahannya.
Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran.
Tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kapal Min Ning De Huo bernomor 0679 asal Hongkong diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ditambatkan di perairan Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (11/10/2023). (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)
Di dalamnya disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Yang bersangkutan (nakhoda JM) mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta," kata AKP Ade Andini, Jumat (11/8/2023). (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)