Apalagi korban berpotensi mengalami cacat seumur hidup akibat perlakuan oknum polisi tersebut.
"Tindakan yang dilakukan oknum anggota ini tidak saya benarkan. Sangat jelas melanggar hukum. Saya akan benturkan dengan hukum sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
Sandi mengatakan ZN kini sudah ditahan di sel Polres Merauke untuk diproses hukum.
Sementara, kasus ini telah dilaporkan ke Kapola Papua.
"Kepolisian itu sebagai pelayan, bukan preman. Oknum seperti ini memang harus ditindak tegas, bila perlu sampai PTDH, cabut pangkatnya, dan cabut statusnya sebagai anggota Polri," tegasnya. (*)
Diolah dari artikel TribunPapua.com