Menteri Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Ini Aturan Baru Kelulusan

Penulis: Ilma De Sabrini
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri pembukaan Kamoro Art Exhibition & Sale 2021, di Hutan Kota by Plataran Senayan, Rabu (27/10/2021).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memutuskan bahwa mahasiswa tidak wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Dalam seminar Merdeka Belajar eps. 26 di kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa dapat mengukur standart kelulusannya.

Mantan CEO Gojek itu mengatakan ada bentuk selain skripsi yang dapat menjadi tolak ukur mahasiswa sudah mencapai atau memenuhi kompetensi pendidikannya. Satu di antarnya adalah prototipe atau proyek.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan awalnya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.

Adapun tugas akhir yang dimaksud yaitu prototipe, proyek atau jenis lainnya.

Bahkan, Nadiem menyebut tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi."

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujarnya.

Nadiem mengatakan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Ia menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," kata Nadiem.

Lalu berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.

Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Halaman
123