Ia mengaku, selama keputusan PTDH belum diterbitkan, maka Bripda AI masih aktif sebagai anggota Propam Polri.
"Yang pasti dengan tambahan kasus pencurian mesin tempel di Sorong, sudah pasti Bripda AI akan dipecat," katanya.
Tak hanya itu, Yohanes mengaku, selama dua tahun berdinas di Polres Sorong, AI sering meninggalkan tugasnya.
Meski begitu, setelah dilakukan sidang PTDH di Polres Sorong, AI sesekali ke kantor dan menjalankan tugasnya.
AI diketahui berada di satuan Propam Polres Sorong, Papua Barat Daya, dan mengemban tugas dibidang pengawasan.(tribunsorong.com/safwan ashari)