TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, tengah melakukan penelitian berkas perkara tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diciduk polisi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.
Diketahui, tim gabungan TNI-Polri menciduk 19 orang KNPB di sebuah rumah di Distrik Bamusbama, Tambrauw, sekira pukul 16.00 WIT, Jumat (9/6/2023) lalu.
Polres Sorong melakukan pengembangan kasus dan mengerucut menjadi tiga nama tersangka yakni berinisial UK, YY dan WY.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto mengatakan, berkas sudah masuk namun akan diteliti oleh penyidik.
Baca juga: Kejari Sorong Pelajari Berkas 3 Tersangka KNPB Wilayah Tambrauw Papua Barat Daya
"Baru tahap satu di Kejaksaan Negeri Sorong, nanti penyidik akan cek apakah sudah memenuhi syarat formil materil atau belum," ujar Eko kepada TribunSorong.com di Sorong, Sabtu (23/9/2023).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik Polres Tambrauw telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Sorong.
Kendati demikian, sejumlah syarat formil dan materil belum dipenuhi, sehingga dikembalikan dengan P-19 (petunjuk).
"Sekarang berkas sudah dikembalikan ke Kejari Sorong, nanti kita akan pelajari dan teliti kembali syaratnya," katanya.
Berdasarkan petunjuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), selanjutnya Kejari Sorong diberikan waktu 14 hari agar melakukan penelitian.
Eko menuturkan, peran ketiga tersangka yang berkasnya baru tahap satu ke Kejari Sorong, mulai dari pucuk pimpinan hingga simpatisan KNPB wilayah Tambrauw.
Baca juga: Jejak AKBP Choiruddin Wachid, Usut Tipikor di Maybrat, KNPB dan TNPB hingga Ungkap Ganja 1 Kg
3 Tersangka
Sebelumnya, Polres Tambrauw, resmi menetapkan tiga orang aktivis KNPB yang diciduk tim gabungan di Bamusbama, Tambrauw, sebagai tersangka.
"Iya kami sudah tetapkan tiga orang aktivis KNPB di Tambrauw, sebagai tersangka," ujar Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada TrobunSorong.com melalui telepon, Minggu (11/6/2023).
Dari 19 orang yang diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, sehingga mengerucut ke tiga nama yakni berinisial UK, YY dan WY.
Dari tiga nama tersebut, UK atau Urbanus Kamat sebagai Sekjen KNPB wilayah Maybrat, menjadi tersangka tama.