Kejari Sorong Pelajari Berkas 3 Tersangka KNPB Wilayah Tambrauw Papua Barat Daya

Penulis: Safwan
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya

"Yang jelas Sekjen KNPB wilayah Maybrat Urbanus Kamat ini masuk menjadi pelaku utama," tegasnya.

Sementara 16 orang lainnya yang ikut dalam kegiatan pelantikan KNPB tersebut, kini ditetapkan sebagai saksi.

"Kalau barang bukti yang diamankan di lokasi pelantikan hanya golok, baju, dan atribut lain, sementara senjata tidak ada," kata AKBP Bendot Dwi Prasetyo.

Bendot menuturkan, KNPB yang baru dibentuk di wilayah Tambrauw diduga masuk dari sayap Maybrat.

"Kita tetap akan kembangkan apakah ada hubungan dengan Maybrat, namun yang pasti TNI-Polri bisa cepat melakukan pencegahan di Tambrauw," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, serta pasal 55 turut KUHP turut serta.(tribunsorong.com/safwan ashari)