TRIBUSORONG.COM, SORONG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat Daya gelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Rilych Panorama Sorong, Rabu (4/10/2023).
Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian mengatakan acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan staf DPMPTSP tentang tata cara pelaksanaan perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ia sebut ada tiga syarat dasar utama perizinan usaha, yaitu kesesuaian pemanfaatan keuangan, lingkungan dan kenaikan gedung.
Baca juga: KPU Verifikasi Administrasi Berkas Pencermatan DCT DPR Papua Barat Daya
Ia menegaskan bahwa izin yang tidak memenuhi tiga syarat dasar tersebut tidak akan diterbitkan.
"Ketika izin diberikan, pengawasannya juga dilakukan oleh pemberi izin," kata Edison Siagian usai membuka kegiatan tersebut.
Baca juga: Papua Barat Daya Masih Rentan Korupsi, Ini Penyebabnya
Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Manase Jitmau menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyegaran Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan yang cukup bagi staf DPMPTSP dan pelaku usaha dalam memenuhi hak dan kewajibannya," ujar ManaseJitmau. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)