Investasi PBD

2 Suku di Sorong Tolak Investasi, Greenpeace Indonesia Minta Pemerintah Evaluasi Izin

Penulis: Safwan
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah masyarakat adat Suku Moi mengenakan pakaian adat saat pembukaan egek (sasi) di Kampung Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Hal tersebut diungkapkan Pemuda Adat Sayosa Timur, Sorong, Benatus Malamuk melalui keterangan tertulis yang diterima TribunSorong.com, Selasa (10/10/2023).

"Kami masyarakat Adat Suku Moi Salkhma dan Moi Abun Taa, Kabupaten Sorong, sudah sepakat seratus persen menolak perusahaan tersebut," ujar Benatus.

Penolakan tersebut ditujukan kepada PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri dan segala bentuk investasi lain di atas tanah serta hutan adat mereka.

Ia berujar, langkah ini telah disampaikan kepada pihak perusahaan dan juga kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu di lokasi sosialisasi.

"Kami menolak perusahaan Mancaraya karena dia beroperasi di wilayah Adat Sayosa Raya, namun tidak ada dampak signifikan ke masyarakat adat," katanya.

"Hutan adat mau habis namun tidak ada dampak kesejahteraan bagi kami."

Ia mengaku, banyak pengalaman pahit telah di alami saat perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri eksis.

Oleh karena itu, pihaknya dan seluruh masyarakat adat melakukan penolakan terkait dengan eksisting perusahaan dan investasi di wilayahnya.(tribunsorong.com/safwan ashari)