Penutupan Kampus Swasta di Sorong

BREAKING NEWS: Satu Kampus Swasta di Sorong Ditutup, Bertahun-tahun Tak Ada Perkuliahan

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gedung universitas.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Tanah Papua akan mencabut izin sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Langkah tersebut diambil karena kampus dimaksud selama bertahun-tahun tidak terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Baca juga: Daftar Tiga Perguruan Tinggi Swasta di Kota Sorong

Kepala LLDIKTI wilayah XIV Tanah Papua Dr Suriel Semuel Mofu mengatakan, dasar penutupan mengacu Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

"Jika PTS tidak mengurus pangkalan data hingga perbaikan SDM maka akan dicabut. Saya sampaikan bahwa PTS yang akan ditutup yakni STIE Trinitas Sorong," ujar Suriel Mofu kepada TribunSorong.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: DAFTAR Universitas Negeri dan Swasta di Kota Sorong Papua Barat Daya

Ia menjelaskan, STIE Trinitas tidak melaksanakan proses perkuliahan selama kurun waktu enam tahun belakangan.

Pihak LLDIKTI Wilayah XIV Tanah Papua sudah tiga kali menyampaikan peringatan kepada civitas akademika namun tak kunjung memperbaiki status akreditasi sejak periode 2018-2019 lalu.

Baca juga: Mengenal Kampus Unimuda Sorong

Meski begitu, Kopertis masih memberikan pembinaan tetapi tidak segera ada titik terang dari pihak kampus.

"Pihak Kopertis mengajukan penutupan perguruan tinggi itu. Tidak memenuhi standar pendidikan tinggi jadi yang pasti izin STIE Trinitas Sorong dicabut dan akan ditutup," ujar Suriel Mofu. 

Baca juga: Jadi Kampus Wisata, UNIMUDA Sorong Punya Spot Instagramable Ini

Putra Papua lulusan Oxford University menegaskan, status STIE Trinitas Sorong sudah pasti dicabut di data LLDIKTI.

Hingga berita ini ditayangkan, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi pihak STIE Trinitas Sorong perihal keputusan dari LLDIKTI tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)