Hingga berita ini diturunkan kami belum mendapat kontak dari STIE Trinitas Sorong guna mengkonfirmasi lokasi alamat kampus yang tertera pada PDDikti nyatanya tak sesuai dengan kondisi saat ini.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 tahun 2020 jangka waktu berlakunya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT adalah selama lima tahun.
Apabila perguruan tinggi ingin melakukan perpanjangan akreditasi, maka harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh BAN-PT.
Hal yang dievaluasi berkaitan dengan pemenuhan mutu pendidikan atau melihat adakah penurunan mutu di perguruan tinggi.
Penurunan mutu yang dimaksud adalah menurunnya jumlah pendaftar atau peminat di perguruan tinggi dan jumlah lulusan dari program studi selama lima tahun berturut-turut.
(tribunsorong.com/safwan ashari)(tribunsorong.com/ilma de sabrini)