Dana Desa

Perkuat Pengawasan Dana Desa, Anggota DPD RI Mamberob: Perlu Sinergi Antarlembaga

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAWASAN DANA DESA - Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Mamberob Rumakiek (dua dari kiri) menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan BPKP Perwakilan Papua Barat Daya di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (27/8/2025).

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Mamberob Rumakiek menyatakan, pengawasan Dana Desa harus terus diperkuat agar menjadi instrumen pembangunan inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan BPKP Perwakilan Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Bangun Rumah Layak Huni dari Dana Desa, Pemerintah Kampung Ayawasi Selatan Maybrat Target Tiap Tahun

Menurut Mamberob, banyak persoalan dalam pengelolaan keuangan desa, di antaranya lemahnya transparansi, terbatasnya kapasitas aparatur, hingga proyek fiktif.

Selain itu keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan minimnya pengawasan, serta proses perencanaan yang tidak komprehensif.

"Oleh karena itu perlu sinergi antarlembaga, mulai dari pemerintah daerah, BPKP, Kemendes, masyarakat desa, dan DPD RI,” ujar Mamberob.

Baca juga: Dana Desa untuk Kabupaten Sorong Selatan Capai Rp97 Miliar, Berikut Rincian 120 Kampung Penerima

Dana Desa bisa  berdampak bagi peningkatan kesejahteraan apabila menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, 

DPD RI punya tanggung jawab moral memastikan bahwa Dana Desa digunakan tepat sasaran.

"Pengawasan harus lebih efektif dan partisipatif, sehingga desa tidak hanya kuat secara administrasi, tetapi mandiri dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” kata Mamberob.

Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat Daya Edi Sunardi mengatakan, peningkatan akuntabilitas menjadi kunci pengelolaan keuangan desa.

Mulai dari kualitas perencanaan agar tidak terlambat saat penyaluran, hingga pelaksanaan sesuai prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana ditetapkan Kementerian Desa pada 2025, seperti ketahanan pangan, BLT, dan program prioritas lainnya.

Edi menyatakan, hal yang tidak kalah penting adalah pelaporan akuntabel dan transparan. 

Baca juga: Oknum Kepala Kampung Sanem Maybrat Diduga Korupsi Dana Desa Rp2 Miliar Lebih

Pelaksanaan program menggunakan Dana Desa harus sesuai perencanaan serta dilaporkan secara benar. 

"Tujuan penyaluran Dana Desa buat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)