Pemilu 2024

Personel Polri di Sorong Selatan Diminta Netral dan Profesional di Pemilu 2024

Penulis: Paulus Pulo
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Apel anggota Polres Sorong Selatan.

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis;

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput;

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara;

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota KPU dan Panwaslu; 

15. Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan, mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.

16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas;

17. Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pemilu, serta pimpinan mengambil langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu;

"Apabila nanti ditemukan ada anggota yang melanggar, maka akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku" tegasnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)