11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis;
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput;
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara;
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota KPU dan Panwaslu;
15. Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan, mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.
16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas;
17. Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pemilu, serta pimpinan mengambil langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu;
"Apabila nanti ditemukan ada anggota yang melanggar, maka akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku" tegasnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)