TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Terduga kasus makar, Viktor Makamuke ditunjukkan ke awak media perdana sejak ditangkap Satreksrim Polres Sorong Selatan beberapa waktu lalu.
Saat digiring keluar dari ruang tahanan, tangannya diborgol serta mengenakan baju tahanan berwarna kuning.
Baca juga: Update Pemeriksaan Viktor Makamuke: Polisi Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Secara Intensif
Tampang Viktor Makamuke terlihat berbeda, rambut dan jambangnya mulai memutih.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle menyampaikan konferensi pers didampingi Bupati Samsudin Anggiluli, Dandim 1807/Sorong Selatan, Letkol Inf Ronald Michael Patty, Wakil Bupati Alfons Sesa, dan Sekda Sorong Selatan Dance Nauw.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle mengatakan, Viktor Makamuke ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/A/04/VII/2023/ tanggal 6 Juli 2024 tentang tindak pidana makar dengan maksud seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara atau pemufakatan jahat.
Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Tahap II Ganja 364 Gram ke Kejari Sorong
Katanya lagi, Viktor Makamuke ditangkap karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada Selasa 15 Maret 2022 bertempat di SMKN Inanwatan, Kampung Sibae, Distrik Inanwatan, Sorong Selatan.
"Sehubungan dengan itu Viktor Makamuke pernah dihukum di Lapas Kelas IIIB Kabupaten Sorong Selatan dan menjalani hukuman delapan bulan," katanya. (tribunsorong.com/paulus pulo)