Narkoba di Sorong Selatan
Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Tahap II Ganja 364 Gram ke Kejari Sorong
Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon ketika dikonfirmasi TribunSorong.com, Senin (16/10/2023).
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, melalui Satnarkoba Polres Sorong Selatan menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.
Berkas perkara tahap II tersebut menyeret dua orang tersangka masing -masing berinisal JD dan FR, dengan barang bukti narkotika jenis ganja 364 gram.
Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon ketika dikonfirmasi TribunSorong.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Ganja 364 Gram ke Kejari Sorong
Magister hukum ini melanjutkan ganja seberat 364 gram tersebut diisi dalam 14 kantong plastik bening.
Putra Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjelaskan kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan Polres Sorong Selatan, pada Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar jam 08.00 WIT.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Polres Sorong Selatan Beri Bantuan Sumur Bor
"Usia dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Sorong Selatan selanjutnya dibawah ke Kota Sorong guna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong," katanya.
Diberitakan sebelumnya barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diamankan dari tangan kedua tersangka pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, di pelabuhan Pelni Kota Sorong.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Bekuk Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Pelaku
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.