Panglima TNPB Bomberai Ditangkap

Cerita Panglima TNPB Viktor Makamuke, 13 Tahun Jadi Gerilyawan di Hutan Papua Barat

Penulis: Safwan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viktor Makamuke (51) Panglima Tentara Nasional Papua Barat (TNPB) Wilayah Bomberai digiring ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/11/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Viktor Makamuke (51) merupakan Panglima Tentara Nasional Papua Barat (TNPB) Wilayah Bomberai yang telah bergerilya sejak 2011 di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Viktor Makamuke dinobatkan sebagai pucuk pimpinan TNPB oleh Panglima Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Eliezer Awom pada 2011 lalu.

Baca juga: Panglima TNPB Viktor Makamuke Diserahkan ke Jaksa, Parang hingga Bambu Jadi Barang Bukti

Baca juga: Rambut hingga Jambang Memutih, Tampang Terbaru Viktor Makamuke di Satreskrim Polres Sorong Selatan

"Bapa memang masuk karena panggilan hati nurani sendiri dan merupakan panggilan alam Papua," ujar Viktor kepada TribunSorong.com di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/11/2023).

Selama diangkat menjadi Panglima TNPB Wilayah Bomberai, pihaknya mengemban misi agar merekrut tentara, residen, dan pemerintahan sementara di Papua Barat.

Viktor Makamuke mengaku, sejak awal dirinya mulai melakukan perekrutan dan bentuk residen di Kabupaten Teluk Bintuni.

"Bapa baru masuk ke wilayah Inanwatan, Sorong Selatan, agar membentuk tentara resimen tahun kemarin," katanya.

Kendati menjadi gerilyawan sejak 2011 lalu, Viktor Makamuke merasa tidak takut dengan pilihannya menjadi seorang pejuang TNPB.

Bahkan, ayah empat anak itu telah siap bertanggungjawab atas apa yang dilakukan sejak diangkat jadi Panglima TNPB.

"Saya menjadi seorang Panglima TNPB ini juga rumah tangga menjadi korban dan sudah cerai dengan istri," jelasnya.

Baca juga: 2 Hari Pascapenangkapan Panglima TNPB Viktor Makamuke, Ini Kata Kasatreskrim Polres Sorong Selatan

Baca juga: Ini Kronologi Panglima TNPB Bomberai Viktor Makamuke Ditangkap Polisi di Kota Sorong

Pasalnya, sang istri awalnya tidak mau Viktor Makamuke bergabung ke organisasi yang bersebrangan dengan Indonesia.

Ia menuturkan selama menjadi gerilyawan di hutan Teluk Bintuni hingga Sorong Selatan, dirinya tak digaji oleh orang lain.

"Saya memang memiliki langkah ini karena tanah memanggil kami dan tanpa gaji pun kami sudah siap tanggung jawab," tuturnya.

Meski tangan dalam kondisi terborgol, ia mengaku akan bertanggungjawab atas setiap gerakan yang telah dibuat.

Hingga kini, Panglima TNPB Bomberai telah merekrut anggota sekira 15 orang di wilayah Sorong Selatan.

Pelimpahan Kasus

Jajaran Polres Sorong Selatan resmi melimpahkan tersangka kasus makar atas nama Viktor Makamuke ke Kejari, Papua Barat Daya.

Diketahui, Viktor Makamuke merupakan Panglima TNPB Wilayah Bomberai sejak 2011 dan bergerilya di wilayah Papua Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong Akram Syarif mengatakan sedari pagi penyidik Polres Sorong Selatan telah membawa Viktor Makamuke ke kejaksaan.

"Berkas perkara kasus makar, barang bukti, dan Viktor Makamuke telah diserahkan oleh penyidik ke kami tadi," ujar Akram kepada awak media di Kejari Sorong, Kamis (2/11/2023).

Tangan tersangka Viktor Makamuke diborgol. (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI)

Setibanya di ruangan, pihaknya langsung memeriksa Viktor Makamuke dan barang bukti di Kantor Kejari Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Ia menjelaskan Viktor Makamuke saat diperiksa telah mengakui perannya dalam pengibaran Bender Bintang Kejora di Kabupaten Sorong Selatan.

Selain mengibarkan bendera, Viktor Makamuke mengaku telah merekrut 15 warga Sorong Selatan agar bergabung di kelompok TNPB Wilayah Bomberai.

"Warga sipil yang direkrut di Sorong Selatan dijadikan sebagai pasukan resimen TNPB wilayah Bomberai Maret 2023," katanya.

Warga sipil tersebut akan dilatih terkait menembak, memana, dan lainnya sebagai militan TNPB pada sebuah tempat khusus.

"Viktor Makamuke ini memang telah bergabung di kelompok TNPB Bomberai," ucapnya.

Tak hanya itu, pelimpahan kasus makar ini penyidik juga membawa barang bukti berupa parang, bambu, bendera, dan lain.

Perihal kasus itu, penyidik menjerat Viktor  dengan Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait makar. (tribunsorong.com/safwan ashari)