Panglima TNPB Bomberai Ditangkap

Panglima TNPB Viktor Makamuke Diserahkan ke Jaksa, Parang hingga Bambu Jadi Barang Bukti

Jajaran Polres Sorong Selatan resmi melimpahkan tersangka kasus makar atas nama Viktor Makamuke ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Jajaran Polres Sorong Selatan resmi melimpahkan tersangka kasus makar atas nama Viktor Makamuke ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polres Sorong Selatan resmi melimpahkan tersangka kasus makar atas nama Viktor Makamuke ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, Viktor Makamuke merupakan Panglima Tentara Nasional Papua Barat (TNPB) Wilayah Bomberai sejak 2011 dan bergerilya di wilayah Papua Barat.

Baca juga: UPDATE Kasus Oknum Anggota Propam Curi Mesin Tempel, Polisi Limpah Berkas ke Kejari Sorong

Baca juga: Polisi Limpahkan 3 Tersangka Pelantikan KNPB Tambrauw ke Kejari Sorong, Terungkap Peran Ketiganya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong Akram Syarif mengatakan sedari pagi penyidik Polres Sorong Selatan telah membawa Viktor Makamuke ke kejaksaan.

"Berkas perkara kasus makar, barang bukti dan Viktor Makamuke telah diserahkan oleh penyidik ke kami tadi," ujar Akram kepada awak media di Kejari Sorong, Kamis (2/11/2023).

Setibanya di ruangan pihaknya langsung memeriksa tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Ia menjelaskan bahwa Viktor Makamuke saat diperiksa telah mengakui perannya dalam pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kabupaten Sorong Selatan.

Tangan tersangka Viktor Makamuke diborgol.
Tangan tersangka Viktor Makamuke diborgol. (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI)

Selain mengibarkan bendera itu Viktor Makamuke mengaku telah merekrut 15 warga Sorong Selatan agar bergabung dengan kelompok TNPB Wilayah Bomberai.

"Warga sipil yang direkrut di Sorong Selatan dijadikan sebagai pasukan resimen TNPB wilayah Bomberai Maret 2023," katanya.

Warga sipil tersebut akan dilatih terkait menembak, memanah, dan lainnya sebagai militan TNPB pada sebuah tempat khusus.

"Viktor Makamuke ini memang telah bergabung di kelompok TNPB Bomberai," ucapnya.

Tak hanya itu, pelimpahan kasus makar ini penyidik juga membawa barang bukti berupa parang, bambu, bendera, dan lainnya.

Perihal kasus itu, penyidik menjerat Viktor  dengan Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait makar. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved