Sengketa Tanah di Kabupaten Sorong

Pemegang Sertifikat Tanah Absen, Dewan Adat Suku Moi Lakukan Mediasi ke-2 di Kelurahan Klamalu

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses mediasi penyelesaian sengketa tanah di perempatan jalan bandara Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan adat Suku Moi di Aimas Kabupaten Sorong menggelar mediasi sengketa tanah yang mempersoalkan adanya sertifikat lahan transmigrasi dan surat pelepasan tanah adat atau surat garapan pada satu objek sengketa tanah yang sama.

Mediasi sengketa tanah tersebut dilaksanakan di lokasi tanah sengketa di perempatan jalan bandara Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya Dewan Adat Suku Moi di Aimas juga mengundang ibu Yuanis Tri Setyo sebagai pemegang sertifikat dan Ibu Otoviana Djitmau sebagai pemegang surat pelepasan atau surat garapan, guna melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Sorong Minta Pelaksanaan HUT ke-97 PI Dilakukan Dengan Nuansa Etnik Budaya Suku Moi

Sayangnnya dalam pelaksanaan mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak pemegang sertifikat maupun perwakilan dari kuasa hukumnya.

Proses mediasi penyelesaian sengketa tanah di perempatan jalan bandara Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.

Sedangkan pihak pemegang surat pelepasan atau surat garapan hadir pada mediasi tersebut.

Sekertaris Dewan Adat Suku Moi di Aimas Yohan Kalaibin mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan lagi untuk mediasi yang berikutnya lantaran mediasi yang digelar ini tidak dihadiri oleh pihak pemegang sertifikat tanah.

"Kami semua yang ada di sini merasa kecewa karena pihak pemegang sertifikat tanah ini tidak hadir sementara kami semua sudah siap agar meluruskan permasalahan ini dan dapat diselesaikan dengan baik tapi sayangnya ia tidak hadir," ujarnya.

Ia juga bilang bahwa, akan melakukan mediasi ulang atau mediasi yang kedua kalinya guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca juga: Suku Moi Lawan Gugatan PT Sorong Argo Sawitindo

"Kita akan mediasi ulang entah itu dilakukan di tempat lokasi tanah sengketa ini atau di tempat yang tertutup, harapannya juga pada undangan mediasi yang kedua nanti ibu pemegang sertifikat tanah ini juga bisa hadir agar bisa ambil solusi pada saat itu," ucapnya.

Ia berujar bahwa Dewan adat hadir sebagai fasilitator untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti ini dengan tujuan untuk menjadikan tanah Moi sebagai rumah kebhinekaan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)