Sengketa Tanah PBD
Suku Moi Lawan Gugatan PT Sorong Argo Sawitindo
Masyarakat adat suku Moi dari Kampung Gisim Edison Sede menjelaskan, Suku Moi telah bersikap menjaga tanah dan hutan adat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua Bersama Masyarakat Adat Suku Moi melawan gugatan PT Sorong Argo Sawitindo (SAS).
Perlawanan itu disampaikan lewat aksi unjuk rasa damai di Kantor PTUN Jakarta Jumat (20/10/2023).
Masyarakat adat suku Moi dari Kampung Gisim Edison Sede menjelaskan, Suku Moi telah bersikap menjaga tanah dan hutan adat.
Baca juga: Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek Ingin Anak Papua Bisa Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi RI
Tegas menolak perkebunan kelapa sawit PT SAS beroperasi di wilayah adatnya.
Alasannya, perkebunan kelapa sawit merampas hak atas tanah dan/ hutan adat dan berpotensi menghilangkan sumber kehidupan masyarakat, dan mendatangkan malapetaka sosial dan lingkungan.
"Sebagaimana dialami saudara mereka di daerah ini. Mereka memutuskan untuk mengelola sendiri tanah dan hutan adat di wilayah adatnya sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki dan diwariskan secara turun temurun," kata Edison Sede kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Hutan Adat Terancam, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tolak Investasi di Sayosa Raya Sorong
Ia bilang, suku Moi khawatir gugatan PT SAS akan menghilangkan hak-hak dan mata pencaharian masyarakat yang bersumber dari hutan, tanah, sungai dan kekayaan alam sekitarnya.
Sehingga memutuskan melawan gugatan PT SAS dengan mengajukan permohonan Intervensi di PTUN Jakarta.
Permohonan intervensi ini lanjutnya, dilakukan guna mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat adat Suku Moi.
"Kami ingin majelis hakim secara hati-hati memeriksa gugatan ini karena kami akan dirugikan jika perusahaan memenangkan gugatan ini. Hakim harus lebih memperhatikan keberadaan dan hak kami," ujar Edison Sede.
Baca juga: Jaga Hutan Adat, Pemuda Sorong Tolak Oligarki di Papua Barat Daya
Pendamping masyarakat adat suku Moi Ayup Paa mengatakan, tindakan pencabutan Izin usaha PT SAS yang dilakukan oleh BPKM sudah seharusnya dilakukan karena banyak pelanggaran yang dilakukan.
Selain ada penolakan masyarakat juga berdampak kepada lingkungan hidup. Akan lebih tepat jika BKPM mendorong kepada instansi lain seperti KLHK dan Pemda segera mengakui hutan adat masyarakat.
"Masyarakat dapat mengembangkan sendiri kehidupan ekonominya tanpa harus memfasilitasi perkebunan skala besar yang membawa dampak negatif besar," ucap Ayup Paa.
Ia menegaskan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua bersama masyarakat adat Suku Moi meminta Majelis Hakim Hakim Perkara 368/G/2023/PTUN.JKT menerima Permohonan Intervensi yang dilakukan masyarakat adat suku Moi dan dalam memeriksa perkara mengutamakan keadilan bagi masyarakat adat suku Moi sebagai pemilik tanah dan hutan adat .
Pihak tergugat yakni BKPM melakukan tindakan lanjutan bersama lembaga pemerintahan lainnya KHLK dan Pemerintah Daerah segera melakukan pengakuan hutan adat masyarakat suku Moi dengan tujuan melindungi hak-hak masyarakat.
"BKPM dan KLHK membuka seluruh informasi pencabutan perizinan di Tanah Papua sebagai bentuk kewajiban yang telah diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan," pungkas dia. (TribunSorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.