TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Satnarkoba Polres Sorong Selatan, kembali menyerahkan barang bukti dan tersangka atau berkas tahap II kasus narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon kepada TribunSorong.com, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba 1,4 kg ke Kejari Kota Sorong
Magister hukum ini mengatakan, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Kamis (9/11/2023) di Kejari Sorong sekira pukul 15.30 WIT.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin langsung Kasatnarkoba bersama anggota unit sidik Satnarkoba Polres Sorong Selatan.
Baca juga: Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Satnarkoba Sorong Selatan Temui Anak Sekolah Minggu
"Kita menyerahkan dua orang tersangka bersama barang bukti. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisal DR dan JJKB," tegasnya.
Keduanya usai diserahkan ke Kejari Sorong langsung dijebloskan ke Lapas Sorong.
Ia mengatakan, berkas perkara DB tertuang dalam perkara nomor : 07/IX/2023/Resnarkoba dan tersangka JJKB tertuang dalam perkara nomor : 11/X/2023/Resnarkoba. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)