OTT KPK Pj Bupati Sorong

Geledah Pasca-OTT Pj Bupati Yan Piet Mosso, Pemkab Sorong Belum Terima Koordinasi KPK

Penulis: Safwan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di depan Kantor Bupati Sorong, Papua Barat Daya, setelah rapat koordinasi seluruh pimpinan OPD Pemkab Sorong, Rabu (15/11/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya hingga kini belum menerima koordinasi terkait penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Jiff Agus Yapsenang saat ditemui di lantai dua Kantor Bupati Sorong.

"Kami sampai sekarang belum mendapat pemberitahuan terkait penggeledahan di kantor perihal penangkapan Pj Bupati," ujar Yapsenang kepada awak media di Sorong, Kabupaten Sorong, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Pegawai Keuangan Alami Trauma Gegara Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK, Pelayanan Terus Lanjut

Ia menuturkan kinerja lembaga antirasuah itu biasanya senyap dan tiba-tiba muncul dalam mengusut kasus korupsi.

Hingga kini, beberapa ruangan masih disegel oleh tim KPK.

Penyegelan itu bertujuan agar menjaga bukti-bukti tetap steril dan aman.

"Sampai sekarang masih ada beberapa ruangan di BPKAD Kabupaten Sorong, masih tetap disegel oleh KPK," katanya.

Baca juga: Pj Bupati Yan Piet Mosso Kena OTT KPK, Sekda Sorong Minta Ini ke Pimpinan OPD

Ruangan BPKAD Kabupaten Sorong yang disegel KPK tersebut hingga kini belum bisa dibuka hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (13/11/2023).

Dia mengatakan, jika ruangan di BPKAD Kabupaten Sorong yang tak dipasang oleh KPK kemarin, akan bisa kembali diaktifkan.

"Proses penyelenggaraan pemerintahan mau dibuat apa saja tetap harus berjalan, termasuk dengan kasus kemarin," jelasnya.

Dia juga meminta seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong agar tidak terpengaruh dengan kondisi saat ini dan tetap bekerja seperti biasa.

Baca juga: Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap

Sebagai informasi, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka kaus korupsi suap kepada oknum BPK Papua Barat, Selasa (14/11/2023).

Pada kasus itu KPK menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah sebagai pemberi Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong), Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), dan Maniel Syatfle (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).

Tersangka yang diduga ssebagai penerima suap yaitu Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat), dan David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana. (tribunsorong.com/safwan ashari)