"Kami juga sudah mempersiapkan seluruh bukti agar menghadapi pembuktian," imbuhnya.
Masalah ini merupakan gugatan perdata sehingga sangat terbuka kemungkinan agar menyelesaikan masalah melalui mekanisme perdamaian dari para pihak.
Sebagai informasi, Tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani dan kuasa hukum menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)