Masyarakat Knasaimos Desak Pemerintah Sorong Selatan Ajukan Pengakuan Wilayah Adat

Penulis: Safwan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan marga yang ada di Knasaimos bertemu Sekda Kabupaten Sorong Selatan Dance Nauw agar mendorong Pengakuan Wilayah Adat, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (28/11/2023).

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Masyarakat adat Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, mengajukan pengakuan masyarakat hukum adat kepada pemerintah daerah setempat.

Tampak sejumlah masyarakat adat yang mengenakan pakaian adat dan langsung bertemu Sekda Sorong Selatan Dance Nauw.

Diketahui, selain menjabat Sekda Sorong Selatan, Dance juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: Hutan Adat Terancam, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tolak Investasi di Sayosa Raya Sorong

Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos Fredrik Sagisolo menjelaskan, aksi ini diikuti oleh perwakilan marga-marga yang ada di Knasaimos.

"Kami ingin wilayah adat Knasaimos diakui secara hukum dan sampai sekarang kami sudah lama berjuang agar menjaga tanah warisan leluhur kami," ujar Fredrik kepada TribunSorong.com, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Jaga Hutan Adat, Pemuda Sorong Tolak Oligarki di Papua Barat Daya

Fredrik menilai, terdapat sejumlah kebijakan pemerintah yang tak mengakomodir masyarakat adat, seperti transmigrasi, penebangan kayu, hingga izin sawit.

Oleh karena itu, para perwakilan marga di Knasaimos berinisiatif menemui Sekda Sorong Selatan dengan harap dapat mendorong kebijakan pengakuan wilayah adat secara hukum.

Perwakilan marga yang ada di Knasaimos bertemu Sekda Kabupaten Sorong Selatan Dance Nauw agar mendorong Pengakuan Wilayah Adat, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (28/11/2023). (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI)

Baca juga: Aliansi Sebut Banyak Orang Papua Kehilangan Hak Tanah Adat

Hingga kini, pemerintah daerah Sorong Selatan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat.

"Kami nilai Perda ini membuka peluang pengakuan kedudukan masyarakat adat di wilayah Sorong Selatan," jelasnya.

Baca juga: Dorong Realisasi Program Hutan Adat di Papua Barat Daya

Ia berharap, Pemerintah Daerah Sorong Selatan dapat merealisasikan Perda yang ada dan segera mengesahkan wilayah adat masyarakat Knasaimos.

Masyarakat adat Knasaimos merujuk singkatan sub suku di bawah Suku Tehit di Sorong Selatan yang meliputi 52 marga dengan wilayah adat seluas 97.441,55 hektare. (tribunsorong.com/safwan ashari)