TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan semua wajib pajak pribadi menjadikan NIK (nomor induk kependudukan) sebagai NPWP.
Pemadanan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Mulanya, tanggal 31 Desember 2023 menjadi batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP, akan tetapi ada perpanjangan hingga pertengahan tahun depan.
Baca juga: Dukcapil Maybrat Percepat Perekaman KTP Elektronik di Semua Distrik, Gunakan Teknologi Vsat
Jika wajib pajak terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka ia akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Layanan perpajakan di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Cara memadankan NIK dan NPWP cukup mudah dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id
Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Akses https://djponline.pajak.go.id/
2. Klik login
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
Baca juga: Akomodir Pemilih Pemula, Disdukcapil Papua Barat Daya Drop Blangko KTP-el untuk Kabupaten/Kota
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur