9. Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
10. Klik ubah profil
11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
12. Jika Anda berhasil masuk lagi dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK.
Anda dapat melengkapi data diri yang belum lengkap, seperti alamat, nomor telepon yang masih aktif untuk urursan pajak dan lainnya.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Sorong Hingga September 2023 Capai Rp884,56 Miliar
Cara Cek Apakah NIK dan NPWP Sudah Dipadankan:
1. Akses laman ereg.pajak.go.id
2. Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan
Baca juga: Target 70 Persen MCP 2023, Pemkab Raja Ampat Tertibkan Aset hingga Pajak dan Retribusi Daerah
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
5. Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. (tribunnews.com/yunita rahmayanti/muji lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id