TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengumumkan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk digital dari KTP elektronik (KTP-el).
Kominfo mengatakan IKD bukanlah pengganti KTP-el, melainkan hanya bentuk digital dari identisas masyarakat Indonesia.
Baca juga: Jokowi Bantah Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Pertemuan Penghentian Kasus KTP Elektronik
Peralihan KTP-el ke IKD tidak serta merta langsung, tetapi dilakukan secara bertahap.
Berikut ini cara mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP.
Sehingga, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.
Baca juga: Dukcapil Maybrat Percepat Perekaman KTP Elektronik di Semua Distrik, Gunakan Teknologi Vsat
IKD memiliki beberapa fungsi sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengaktivasi IKD menggunakan e-KTP, dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id
Cara Aktivasi IKD:
1. Download dan Instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator Disdukcapil Kabupaten Magelang
7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
Baca juga: Alat Perekam E-KTP Hanya Satu, Kantor Disdukcapil Kota Sorong Selalu Dipenuhi Pengantre