Pj Bupati Sorong

Pemuda Moi Minta Warga Tak Klaim Suku Menolak Keputusan Pemerintah soal Pj Bupati Sorong

Penulis: Safwan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda Suku Moi Sorong Torianus Kalami di Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mengirim tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Sorong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menjelaskan, keputusan Pj Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Tiga nama yang sudah kami kirim ke pusat itu termasuk Cliff Agus Japsenang, Eda Doo dan Suroso," ujar Musa'ad kepada awak media saat ditemui di Kota Sorong.

Baca juga: Kritik Kepala Distrik Sorong yang Menjabat karena Kepentingan, Cliff: Tidak Kerja tapi Digaji

Ia berujar, jika pemerintah telah tetapkan satu diantara ketiganya, maka harus diterima oleh seluruh masyarakat Sorong.

Baca juga: Penyidik KPK Angkut 2 Koper Usai Periksa Pegawai BPK Papua Barat Soal Suap Yan Piet Mosso

Pasalnya, dalam menetapkan seorang Pj Bupati Sorong, ada tahapan atau prosedur yang dilalui dan melalui pertimbangan mutlak oleh Kemendagri.

"(Penunjukan) Pj Bupati dan lainnya semua kewenangan ada di pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga kami tetap mendukung serta menerima saja," katanya.

Baca juga: Bertemu Mendagri Tito Karnavian, Bernhard Rondonuwu Berikan Oleh-oleh Khas Maybrat

Musa'ad berharap, semua lapisan masyarakat harus terima keputusan pemerintah pusat, sehingga pelayanan pemerintahan kembali berjalan lancar di Kabupaten Sorong.

Saat ini Pemerintahan Kabupaten Sorong sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Cliff Agus Japsenang.

Sebagai informasi, pemilihan penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (tribunsorong.com/safwan ashari)