TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor), bimbingan teknis (bimtek) tata cara pelantikan, dan orientasi panitia penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU Sorong Selatan Yonece Kambu mengatakan, kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 51 sampai dengan pasal 58 yang mengatur tugas fungsi anggota PPD dan PKPU Nomor 25.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Selesai Lipat Semua Jenis Surat Suara, Pendistribusian ke TPS via Laut dan Darat
Dia menjelaskan, PKPU Nomor 25 mengatur tentang pemungutan dan perhitungan suara, dimana Bab 2 pasal 2 menyebut dua hal penting yaitu persiapan dan pelaksanaan.
"Persiapan yang dimaksudkan yaitu persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara serta persiapan perhitungan suara," kata Yonece Kambu, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (23/1/2024).
Dia menjelaskan, pelaksanaan perhitungan suara sudah tertuang dalam Bab 3 pasal 6 dan pasal 9.
Adapun tentang persiapan pemungutan suara diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persiapan pemungutan suara, mulai dari persiapan TPS sampai dengan akhir perekapan.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Siapkan Helikopter, Antisipasi Gangguan Cuaca Buruk saat Distribusi Logistik
Kemudian, lanjutnya, dalam pelaksanaan tugas tahapan tersebut ada satu tahapan yakni pembagian undangan kepada pemilih yang harus dikerjakan.
"Apabila PPD dan KPPS tidak melaksanakan itu (pembagian undangan) ada sanksinya yang dimuatkan dalam pasal 533 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Gandeng Kelompok Jemaat Gereja Lipat Surat Suara
Sebagai informasi, peserta kegiatan tersebut meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kepala panitia pemilihan distrik (PPD), dan panitia pemungutan suara (PPS) se- Kabupaten Sorong Selatan di aula Hotel Maratuwa.
Dengan rincian, 600 orang PPS, 75 anggota PPD, sehingga total peserta sebanyak 675 orang. (tribunsorong.com/paulus pulo)