Kriminilitas Sorong

Komplotan Pencuri Sapi Berikut Penadah di Kabupaten Sorong Dibekuk, Modus Pakai Ketapel Panah

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian sapi yang beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dibekuk aparat Satreskrim Polres Sorong bersama Polsek Beraur pada Kamis (21/12/2023) lalu.

“SJA mengakui bahwa dirinya ikut mencuri sapi di Klamono serta di wilayah Aimas sebanyak dua kali, yaitu dekat RSUD Kabupaten Sorong Km  21 dan di jalan lorong depan ACC Aimas,” ujarnya Iptu Mokh Ali Sadikin.

Pelaku juga mengakui bawah seluruh sapi curian tersebut dijual ke ACO.

Iptu Mokh Ali Sadikin menegaskan, para tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)