“SJA mengakui bahwa dirinya ikut mencuri sapi di Klamono serta di wilayah Aimas sebanyak dua kali, yaitu dekat RSUD Kabupaten Sorong Km 21 dan di jalan lorong depan ACC Aimas,” ujarnya Iptu Mokh Ali Sadikin.
Pelaku juga mengakui bawah seluruh sapi curian tersebut dijual ke ACO.
Iptu Mokh Ali Sadikin menegaskan, para tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)