Sumber Daya Manusia Kota Sorong

Setahun Menanti, 76 Guru PPPK SMA/SMK Terima SK Peralihan ke Pemkot Sorong

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini menyerahkan SK Guru PPPK di Gedung L Jitmau, Kompleks Wali Kota Sorong, Jumat (2/1/2024).

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 76 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penyerhan SK berlangsung di Gedung L  Jitmau pada Jumat (2/2/2024) ditandai pengambilan sumpah dan janji.

Baca juga: Septinus Lobat Ungkap Kendala Kembangkan UMKM di Kota Sorong

"Guru PPPK SMA/SMK yang telah terima SK ini guru sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemprov Papua Barat dan kini sudah masuk tanggung jawab pemerintah kota Sorong," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini  kepada TribunSorong.com.

Lanjutnya, guru PPPK ini nantinya akan tersebar di seluruh SMA/SMK negeri di Kota Sorong, diharapankan bisa menjalankan tugas pokoknya secara baik dan maksimal sehingga kualitas pendidikan di kota ini lebih baik ke depan.

Berdasarkan data dinas pendidikan, jumlah sekolah SMA ada 22, empat di antaranya sekolah negeri dan swasta berjumlah 14.

Sementara jumlah guru di tingkat SMA baik swasta maupun negeri sebanyak 573 orang terdiri dari PNS 253 dan 320 non PNS.

Kemudian, jumlah SMK di Kota Sorong baik negeri maupun swasta sebanyak 15 sekolah dengan total guru 789 yang terdiri dari 589 guru PNS dan 200 non PNS.

"Lewat penerimaan SK ini tentunya segala kebutuhan yang berkaitan  gaji dan tunjangan akan ditanggung pemerintah," ujarnya.

Yuli Admini yakin  puluhan guru PPPK ini merupakan guru profesional yang siap mengabdikan memajukan kualitas pendidikan di Kota Sorong lebih baik.

"Saya berharap para guru ini bisa melaksanakan tugas di mana pun ditempatkan dan memiliki orientasi memajukan pendidikan di Kota Sorong," ucapnya.

Baca juga: Guru PPPK 2022 Raja Ampat Terima SK, Tenaga Pendidik Janji Patuhi Pakta Integritas

Sebagai informasi, sejak Januari 2023 Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat sudah tidak campur tangan urusan guru SMA/SMK karena itu wewenang kabupaten/kota.

Peralihan tersebut setelah terbitnya Surat Edaran Kemendagri RI Nomor 900 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menyelesaikan alih kelola SMA/SMK ke kabupaten/kota. (tribunsorong.com/aldy tamnge)