Pemilu 2024

H-8 Masa Pencoblosan, KPU Kabupaten Sorong Gelar Bimtek PPD Bahas soal Tupoksi

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong gelar bimbingan teknis (bimtek) dengan anggota PPD se-Kabupaten Sorong, Selasa (6/2/2024).

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar bimbingan teknis (bimtek) rekapitulasi suara, pengguna aplikasi sirekap web, dan persiapan distribusi logistik bersama anggota PPD di Aula Kantor KPU Kabupaten Sorong.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru dan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sorong Abdul Salam didapuk sebagai pemateri dalam bimtek tersebut.

Baca juga: Simak! Ini 23 Lokasi Pemasangan APK yang Direstui KPU Kabupaten Sorong

Sebelum menyampaikan materinya, Abdul Salam memberikan penegasan kepada anggota panitia pemilihan distrik atau PPD soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPD dalam pelaksanaan pemilu 2024, di antaranya memastikan jumlah surat suara tak berkurang.

Pada kesempatan itu dia juga meminta seluruh PPD mengoordinasikan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sorong agar siap digunakan saat masa pencoblosan. 

“Pemilu 2024 ini sebentar lagi, mari kita semua saling bergandengan tangan untuk mensukseskan Pemilu yang aman dan damai di rumah kita bersama Kabupaten Sorong ini,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Abdul Salam, Kabupaten Sorong, Selasa (6/2/2024).

Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Sorong memberikan materi kepada anggota PPD se-Kabupaten Sorong, Selasa (6/2/2024). (TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN)

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Mulai Lipat dan Sortir Surat Suara Hari Ini, Libatkan Puluhan Warga

Pasalnya, hari pencoblosan tinggal delapan hari lagi pada14 Februari 2024.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu, Libatkan 108 Warga

Dia juga meminta anggota PPD harus memiliki SK KPPS, kata Abdul, karena hal itu menyangsut pembayaran gaji.

"Kami selalu desak PPD agar ada SK KPPS, karena itu merupakan yurisdiksi dari sebuah legalitas, sehingga pemilu bisa sesuai dengan aturan,” ujarnya.  (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)