TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Bawaslu Papua Barat Daya mengeluarkan rekomendasi agar pencocokan C1 hasil di 82 tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Upaya tersebut dilakukan setelah para saksi sempat berdebat dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi selama lebih dari satu jam pada Selasa (12/3/2024).
Baca juga: 3 Versi Data DPT Pemilu 2024 Kota Sorong Bikin Bingung Bawaslu Papua Barat Daya
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego menjelaskan, langkah ini dibuat berdasarkan pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI.
"Rekomendasi ini dibuat karena diduga ada upaya pergeseran angka di 82 TPS Distrik Sorong Barat," ujarnya kepada TribunSorong.com, Selasa (12/3/2024).
Ia menjelaskan, dari rekomendasi yang akan dikeluarkan terdiri dari Kelurahan Rufei 37 TPS, Puncak Cenderawasih (15), Klawasi (13), dan sebanyak 17 TPS di Pal Putih.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Keluarkan Rekomendasi Sikapi Kinerja KPU Kota Sorong
Rekomendasi yang dikeluarkan sesuai form keberatan dari seorang calon anggota DPD RI saat rapat pleno.
"Rekomendasi ini kami buat dahulu apakah data ini dia akan berubah atau tidak dari data yang saat ini ada di dalam hasil rapat pleno rekapitulasi provinsi," katanya.
Baca juga: Caleg Golkar Afia Eksemina Tahoba Resmi Laporkan KPU Tambrauw ke Bawaslu, Minta Pleno Digugurkan
Farli menyatakan, rekomendasi ini akan berlaku jadi pembetulan, sehingga jika ada yang kurang bisa dibetulkan di dalam pleno rekapitulasi Provinsi Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)