Pemilu 2024

Bawaslu Papua Barat Daya Keluarkan Rekomendasi Sikapi Kinerja KPU Kota Sorong

Bawaslu menilai KPU Kota Sorong terkesan mengulur-ulur tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Bawaslu Papua Barat Daya merekomendasikan agar pembacaan hasil rekapitulasi dari KPU Kota Sorong di pleno tingkat provinsi segera diambil alih KPU Papua Barat Daya, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya merekomendasikan agar pembacaan hasil rekapitulasi dari KPU Kota Sorong di pleno tingkat provinsi segera diambil alih oleh KPU Papua Barat Daya.

Bawaslu menilai KPU Kota Sorong terkesan mengulur-ulur tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi.

Baca juga: Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Raja Ampat, Ketua DPD PAN Fahmi Macap: Bawaslu Sepertinya Tidur

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati menyatakan, sesuai tahapan maka harusnya KPU Kota Sorong sudah bisa naik dan membacakan hasil rekap di provinsi sebab sudah dibahas di tingkat kota.

Baca juga: Pegang Berita Acara Tanpa Paraf, Saksi AMIN Sebut Ada Kejanggalan di KPU Raja Ampat

Ia menyatakan, rekomendasi pembacaan hasil dari Kota Sorong telah disampaikan di dalam forum secara lisan, sehingga harus menjadi atensi oleh KPU Papua Barat Daya.

"Kita wajib mempertanyakan kenapa Kota Sorong setelah pleno di bawah, mengapa tidak serahkan dokumen kepada para saksi dan Bawaslu Papua Barat Daya," kata Zatriawati saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Vega, Kota Sorong, Jumat (8/3/2024) malam.

Zatriawati menegaskan, apapun yang terjadi seharusnya KPU Kota Sorong bisa mempertanggungjawabkannya.

Kalau terkait pelanggaran, Bawaslu bisa memproses, namun berkaitan tanggung jawab maka dari KPU sediri yang harus menjelaskan.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat Daya, Ketua DPD Projo: Kerja Banyak Pihak 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Sorong, tapi dokumen itu belum dipegang oleh pengawas dan saksi.

Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego pun mengultimatum pihak KPU Kota Sorong agar segera menyerahkan salinan berita acara hasil rekapitulasi ke saksi dan pengawas.

Menurutnya, seyogyanya salinan bisa langsung diserahkan ketika pleno selesain.

"Kami minta segera serahkan salinan ke saksi dan Bawaslu, kalau masih lama maka muncul tanda tanya dari orang," katanya.

Baca juga: Empat Kasus Pelanggaran Pemilu Dilaporkan ke Gakkumdu, Bawaslu: Sedang Proses

Terpisah, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum tahu kendala yang dihadapi KPU Kota Sorong saat ini.

"Saya belum tahu namun harus turun ke KPU Kota Sorong agar mengecek kepastiannya di sana," katanya.(tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved