Pemilu 2024

Ada Pergeseran Angka Tak Wajar untuk 15 Parpol di Distrik Sorong Barat, Bawaslu Sebut Bisa Dipidana

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran KPU Kota Sorong melaksanakan pencocokan C1 plano saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Vega, Kota Sorong.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya mengungkap indikasi pergeseran angka signifikan terjadi di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

Hal itu mencuat ke setelah pencocokan hasil C1 plano sesuai rekomendasi Bawaslu berdasarkan keberatan dua partai politik (parpol).

Baca juga: Buka C1 Plano di 121 TPS se-Kota Sorong, Rekomendasi Bawaslu PBD Atas Laporan Dua Saksi Parpol

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, hasil penceramatan, hanya terdapat tiga dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang tak bergeser angkanya, yakni PKS, PKN, dan PBB.

"Saya sedang pelajari karena memang ada partai terjadi pergeseran angka hingga mencapai lebih 1.000 suara," ujar Zatriawati kepada TribunSorong.com melalui sambungan telepon, Minggu (17/3/2024).

Zatriawati menambahkan, sebanyak 15 parpol ditemukan pergeseran sehingga perlu pembuktian dengan dokumen lain dan C1 yang lebih detail.

Secara kasat mata pergeseran angka di Distrik Sorong Barat ini tidak wajar.

Baca juga: Forum Pimpinan Lintas Partai Politik Resmi Laporkan KPU Raja Ampat ke DKPP

Zatriawati menegaskan, pihaknya ingin masing-masing calon anggota legislatif bisa menerima suara murni dari TPS tanpa dikutak katik.

Menurutnya, cara-cara seperti ini tak wajar sebab harusnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), khususnya Distrik Sorong Barat harus teliti.

"Jika dari hasil pemeriksaan dan pencermatan Bawaslu Papua Barat Daya memenuhi unsur pelanggaran maka masuk pidana pemilu," kata Zatriawati. (tribunsorong.com/safwan ashari)