Pemilu 2024

Forum Pimpinan Lintas Partai Politik Resmi Laporkan KPU Raja Ampat ke DKPP

Laporan yang dilakukan FPLPP terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024 di Raja Ampat.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLWM OSCAR MAKATITA
Forum Pimpinan Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat saat memberikan keterangan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Raja Ampat, Selasa (12/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Pimpinan Lintas Partai Politik (FPLPP) resmi melaporkan KPU Raja Ampat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran, Forum Pimpinan 15 Parpol Demo Minta Pleno KPU Raja Ampat Ditunda

Laporan yang dilakukan FPLPP terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024 di Raja Ampat.

Abraham Umpain Dimara mewakili FPLPP Kabupaten Raja Ampat mengatakan, langkah itu dilakukan atas dugaan pelanggaran pemilu.

Dinilai dugaan pelanggaran oleh KPU Raja Ampat itu terstruktur, sistematis dan masif.

"Tentunya dalam persoalan ini kami fokus ke pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya terstruktur sistematis dan masif," katanya saat jumpa pers di Kota Sorong, Selasa (12/3/2024).

Ia bilang, sesuai amanat PKPU dimana salinan formulir C hasil wajib diberikan kepada saksi parpol usai perhitungan di tingkat TPS 14 Februari lalu.

Baca juga: Ketua Bawaslu Raja Ampat Diduga Setujui Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Via Telepon, Ada Apa ?

Namun, berdasarkan temuan di lapangan seluruh saksi parpol tidak diberikan dan tidak memiliki formulir C hasil.

"Persoalan ini tentu membuat kami dari partai politik bingung, karena tidak bisa mengawal suara dari para caleg di masing-masing," ucapnya.

Lanjut dia, dugaan pelanggaran itu merupakan sebuah konspirasi sebab diduga ada keterlibatan Ketua KPPS dan Panwas.

Ditambah pleno tingkat distrik berlangsung di Sekretariat KPU Raja Ampat itu tidak sesuai amanat PKPU.

Baca juga: Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Raja Ampat, Ketua DPD PAN Fahmi Macap: Bawaslu Sepertinya Tidur

Diakuinya, seluruh dugaan pelanggaran pemilu sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat disertai dengan bukti-bukti di lapangan, hanya saja sampai saat ini tidak diproses.

Langkah berikutnya, FPLPP Raja Ampat melaporkan KPU Raja Ampat ke DKPP melalui Kantor Hukum Arfan Poretoka di Waisai.

Baca juga: Pemkab Raja Ampat Raih Peringkat 3 Terbaik Anugerah Media Center 2024 

Tim Kuasa Hukum FPLPP Raja Ampat Bhonto Adnan Wally, mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Raja Ampat.

Baca juga: Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Raja Ampat Pelatihan SIPD RI, Ini Pesan Wabup Oridiko Burdam

Dalam waktu dekat seluruh bukti yang sudah disiapkan akan dilampirkan sebagai bukti laporan ke DKPP

"Kami saat ini masih menunggu konfirmasi balik dari DKPP untuk proses lebih lanjut," pungkas dia.

Forum Pimpinan Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat terdiri dari 11 Parpol diantaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Buruh, Partai Gelora, PSI, Partai Umat, Perindo, PKN, PPP dan PDIP. (tribunsoring.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved