Ramadan 1445 Hijrih

Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H untuk Kota Sorong Dirilis, Simak Pengertian hingga Cara Bayarnya

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi beras dan uang sebagai alat pembayaran zakat fitrah.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah untuk umat Islam di Kota Sorong, Papua Barat Daya sudah dirilis.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pengurus Masjid Darussalam, Kampung Pisang, Remu Utara, Kota Sorong usai  salat Isya pada Sabtu (23/3/2024) malam, ada tiga kategori nominal zakat fitrah jika dibayar dalam bentuk uang (rupiah).

Baca juga: Program Gempar, Cara Pegadaian Area Sorong Bantu Nasabah Selama Bulan Ramadan

Kategori-kategori tersebut disepakati dalam rapat yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas Kota Sorong, serta pengurus masjid se-Kota Sorong. 

Disebutkan, kategori pertama nominalnya Rp35.000, kedua Rp40.000, dan kategori ketiga sebesar Rp45.000 per jiwa.

"Jumlah zakat yang dibayarkan menyesuaikan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Paling rendah itu kan beras bulog, ada yang medium, terus paling tinggi beras premium," ucap perwakilan pengurus Masjid Darussalam sembari menambahkan jika membayar pakai beras jumlahnya 2,5 kilogram.

Baca juga: Loka POM Sorong Temukan Produk Makanan Kedaluarsa di Mal, Tingkatkan Pengawasan Selama Ramadan

Selain besaran zakat fitrah, disampaikan juga mengenai pembayaran fidiah bagi yang berhalangan atau tidak bisa berpuasa Ramadan 1445 Hijiriah, yakni sebesar Rp60.000 per hari.

Definisi Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.  Bersama dengan zakat mal, zakat fitrah termasuk dari Rukun Islam.

Dilansir dari Kompas.com yang mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Selain menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Sidak ke Pasar Remu, Cek Harga Bapok di Bulan Suci Ramadan

Selanjutnya turut membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal, sehingga hukumnya adalah wajib.

Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.

Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Halaman
123