TRIBUNSORONG.COM, SORONG - BPJS Kesehatan Kota Sorong berkomitmen untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Tidak terkecuali untuk para peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik dan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kepala BPJS Kota Sorong Pupung Purnama mengatakan, pihaknya akan berperan sebagai penjamin kedua.
Dalam pembiayaan kasus laka lantas ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja.
Baca juga: Tingkatan Mutu Kesehatan, Pj Bupati Maybrat Teken Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Sorong
Penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja yakni dengan plafon biaya Rp20 juta.
"Jika biaya melebihi plafon itu maka pihaknya (BPJS Kesehatan) yang akan menjadi penjamin," katanya kepada TribunSorong.com, Senin (26/3/2024).
Ia bilang, peserta JKN harus memastikan status kepesertaanya selalu aktif agar tetap terjamin.
Pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan implementasi penjaminan laka lantas di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Pastikan Obat PRB, BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan Dinkes Kota Sorong
Tujuannya agar memastikan aksesebiltas dan ketersediaan pelayanan medis yang cepat dan berkualitas bagi peserta JKN.
"Misalnya terjadi kecelakaan laka lantas, pendamping atau keluarga dapat langsung mengurus laporan polisi dan akan di jamin mendapatkan layanan kesehatan" ucapnya.
“Kasus lain misalnya laporan polisi dugaan kasus merupakan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, Taspen dan Jasa Raharja,” pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)