Musa'ad mengakui, kuota yang diberikan kepada OAP sesuai dengan UU Otsus tahun 2022 yakni harus 80 persen.
"Jangan sampai karena alasan seleksi lalu hak 80 persen khusus OAP itu tidak di Papua Barat Daya," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya beserta kepala daerah di Papua Barat Daya akan bertemu MenPAN-RB agar membahas hak tersebut.
Musa'ad menegaskan, tahapan seleksi ini Non OAP juga diperkirakan di Provinsi Papua Barat Daya.
"Non OAP yang diperhatikan ini memang harus sudah lama ada di Papua Barat Daya, bukan baru datang," tegasnya.
Baca juga: Massa Pencaker OAP Tolak Berdialog dengan Pj Sekda Papua Barat Daya dan Wakil II Ketua MPRBD
Menurutnya, seleksi besok khusus Non OAP jika yang lolos adalah baru datang maka nanti menjadi mubazir.
Ia berharap, semua yang direncanakan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang ada sehingga orang asli Papua 80 persen bisa terakomodir saat seleksi CPNS besok. (tribunsorong.com/aldy tamnge)