Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Maybrat Buka Seleksi Badan Adhoc PPD Pilkada 2024, Simak Tahapan dan Syarat-syaratnya

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Maybrat Dominggus Isir.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat merilis pengumuman Nomor: 57/HM.06-pu/9605/2024 tentang Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2024.

Baca juga: 4 Tokoh Terbaik Maybrat Ini Diminta Bersatu Hilangkan Ego dalam Pilkada Papua Barat Daya 2024

Baca juga: Tokoh Pemuda dan Intelektual Aifat Raya Dukung Marthen Howay Maju Pilkada Bupati Maybrat

Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPD dibuka 23-29 April 2024.

“Saya sampaikan kepada masyarakat Maybrat, kami dari KPU telah memulai tahapan Pemilukada 2024. Per 23 April ini diawali seleksi pembentukan badan adhoc PPD,” ujarnya kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (23/4/2024) petang.

Baca juga: Pilkada Maybrat, Balon Bupati Kornelius Kambu Sebut Belum Pilih Wakilnya Fokus Naikkan Ektabilitas

Baca juga: Bertemu Masyarakat Aitinyo Raya, Kornelius Kambu Nyatakan Siap Maju Pilkada Maybrat 2024

Dominggus Isir menyatakan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pelamar yang ingin mendaftar.

Setelah pendaftaran, jadwal selanjutnya penelitian administrasi yang dilaksanakan 24 April hingga 3 Mei 2024.

 

Kemudian pada 4-5 Mei 2024 adalah pengumuman hasil penelitian administrasi.

Pelamar yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tertulis selama tiga hari, yakni 6-8 Mei 2024.

“Kami juga membuka tahapan berupa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPD pada 4-10 Mei 2024,” ucap Dominggus Isir.

Setelah itu, tambahnya, pada 11-13 Mei 2024 dilanjutkan wawancara calon anggota PPD, berikutnya 14-15 Mei 2024 merupakan pengumuman hasil seleksi dan penetapan calon anggota PPD.

“Pelantikan anggota PPD dijadwalkan 16 Mei 2024,” kata Dominggus Isir.

Berikut ini persyaratan dan kelengkapan dokumen dalam seleksi PPD dalam Pilkada Maybrat 2024:

Persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima) tahun atau lebih.

Sumber : PKPU 8 Tahun 2022 dan KPT 476 Tahun 2024.

Kelengkapan dokumen:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Tidak menjadi anggota partai politik;
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
      Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
    • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmanl dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar riwayat hidup;
  8. Pas foto berwarna 4x6. (tribunsorong.com/jariyanto)